Logo Bloomberg Technoz

Cara Bayi Baru Lahir Dapat Akta Kelahiran Digital

Referensi
14 August 2026 14:48

Ilustrasi akta kelahiran (Dok. Ist)
Ilustrasi akta kelahiran (Dok. Ist)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Akta kelahiran menjadi salah satu dokumen kependudukan yang penting bagi setiap anak sejak dilahirkan. Dokumen ini menjadi bukti resmi mengenai identitas dan peristiwa kelahiran anak yang nantinya dibutuhkan dalam berbagai urusan administrasi.

Bagi orang tua, kepemilikan akta kelahiran tidak hanya berkaitan dengan pencatatan identitas anak. Dokumen tersebut juga dapat diperlukan ketika anak dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga atau KK, didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan, hingga ketika memasuki jenjang pendidikan.

Karena memiliki fungsi penting, pencatatan kelahiran perlu dilakukan sesegera mungkin setelah bayi lahir. Orang tua tidak disarankan menunda proses tersebut karena terdapat batas waktu yang perlu diperhatikan dalam pengurusan administrasi kependudukan.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, orang tua wajib mengurus akta kelahiran paling lambat 60 hari setelah anak dilahirkan. Batas waktu tersebut menjadi hal penting yang perlu diketahui keluarga setelah proses persalinan.

Selain akta kelahiran, orang tua yang hendak mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan juga perlu memperhatikan batas waktu tersendiri. Bayi baru lahir harus didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah kelahiran.