“DSI telah menemukan potensi tambahan US$5 miliar hanya dari perbedaan dan penyesuaian harga, dari pembayaran devisa hasil ekspor,” jelasnya.
Adapun, Prabowo optimistis bahwa perluasan jangkauan pengawasan ke seluruh komoditas ekspor nasional akan memberikan dampak yang jauh lebih besar bagi keuangan dan penerimaan negara.
“Bayangkan kalau dalam waktu yang akan datang semua komoditas ekspor kita akan dimonitor dan dikelola dsi berapa peningkatan hasil yang masuk negara,” kata Prabowo.
Untuk diketahui, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor yang didirikan di bawah naungan BPI Danantara berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis.
Pembentukan PT DSI bertujuan untuk mengonsolidasikan serta mengawasi seluruh lalu lintas perdagangan komoditas strategis agar tercatat secara transparan dan akuntabel.
Pada tahap awal operasionalnya, PT DSI memfokuskan pengawasan dan pengelolaan pada tiga komoditas SDA utama nasional, yaitu CPO, batu bara, dan paduan besi.
Melalui mekanisme ini, PT DSI bertindak sebagai pihak perantara dalam rantai ekspor untuk memastikan seluruh pembayaran devisa hasil ekspor (DHE) masuk secara penuh ke dalam sistem keuangan dalam negeri serta menggunakan harga acuan pasar yang sesuai.
Kehadiran PT DSI difungsikan untuk menekan praktik under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa ke luar negeri yang selama ini memicu kebocoran penerimaan negara.
Ke depannya, peran PT DSI diproyeksikan berkembang secara bertahap dari sekadar badan pengawas dan verifikator dokumen transaksi menjadi perusahaan perdagangan (trader) internasional yang membeli komoditas secara langsung dari produsen lokal dan menjualnya ke pasar global demi mengoptimalkan penerimaan perpajakan dan devisa negara.
(smr/wdh)




























