Logo Bloomberg Technoz

Untuk diketahui, sebagai bentuk kepastian hukum, Kementerian ESDM saat ini sedang merumuskan peraturan menteri (permen) yang secara khusus mengatur batas kadar LTJ sebagai produk sampingan (associated minerals) dari komoditas logam utama.

Sebelumnya, Tri menjelaskan pemerintah tidak hanya mengkaji persentase kadar, tetapi juga tengah mematangkan batasan definisi hingga aspek teknis pengujiannya. Pemerintah berjanji akan merilis aturan ini secara resmi begitu seluruh perhitungannya rampung.

“Masih dalam kajian. Nanti kalau misalnya ini satu-satu [diatur batas kandungan LTJ], nanti kalau misalnya sudah selesai pasti ada [dalam bentuk] permen,” kata Tri kepada awak media usai agenda Peluncuran dan Diskusi Buku Bahlil Lahadalia, Jumat (7/8/2026) malam.

Penataan regulasi ini menjadi krusial setelah terjadinya penumpukan dan penahanan sejumlah komoditas logam olahan ekspor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Penahanan tersebut terjadi lantaran setiap produk harus melewati pemeriksaan laboratorium mendalam terkait dengan keberadaan 17 unsur LTJ serta material radioaktif alami atau naturally occurring radioactive material (NORM).

Pemerintah sebelumnya menegaskan ketiadaan batas acuan teknis selama ini memicu kekosongan hukum, mengingat aturan ekspor yang ada sebelumnya hanya melarang LTJ yang dijual sebagai komoditas/produk utama.

Sementara itu, acuan kadar LTJ yang melekat secara alami pada mineral lain belum diatur secara spesifik.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menyampaikan regulasi baru ini akan memberikan acuan komprehensif bagi surveyor dan petugas lapangan.

Selain menetapkan standar kadar LTJ dan metode uji laboratorium, aturan tersebut bakal mencakup mekanisme verifikasi kandungan NORM serta pedoman penerbitan Laporan Surveyor (LS).

Dudung menegaskan bahwa larangan ekspor secara penuh pada dasarnya berlaku untuk produk LTJ murni, bukan untuk mematikan ekspor mineral utama yang secara alami mengandung sisa unsur LTJ.

"Ya jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ujar Dudung dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, awal pekan ini.

Proses penyusunan pedoman teknis di Kementerian ESDM ini nantinya akan disinkronkan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan.

Adapun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya sempat mengindikasikan percepatan aturan tata kelola ekspor mineral kritis ini agar permasalahan di lapangan dapat segera terurai.

“Target, seminggulah [selesai aturan baru LTJ],” ungkap Airlangga saat ditemui awak media di kantornya, Senin (3/8/2026).

Airlangga menambahkan bahwa pemerintah akan melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag No. 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

Revisi Permendag tersebut nantinya disusun dengan merujuk pada rekomendasi teknis yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM.

Penetapan angka pasti batas kadar unsur kimia inilah yang akan menjadi landasan kerja bagi Ditjen Bea Cukai dan pihak surveyor independen dalam menjalankan fungsi pengawasan di pelabuhan ekspor.

(smr/wdh)

No more pages