Bahkan beberapa nama tersebut juga masuk dalam daftar 36 PIHK yang menerima keuntungan Rp39,9 miliar usai menjual 128 kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas haji. Seperti, PT Maktour yang menjual empat kuota petugas haji dengan penerimaan Rp3,24 miliar.
"[Selain itu] memperkaya Koperasi Perahu atas penerimaan fee percepatan penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024 sejumlah US$26.500," tulis KPK.
(dov/frg)
No more pages































