Logo Bloomberg Technoz

Filipina Ampuni Mutlak Terpidana Narkoba Mary Jane, RI Respons

Redaksi
26 September 2026 20:00

Mary Jane Veloso (Bloomberg/Andreo Calonzo)
Mary Jane Veloso (Bloomberg/Andreo Calonzo)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Indonesia menghormati keputusan Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr yang memberikan absolute pardon alias pengampunan mutlak kepada terpidana narkoba yang sempat ditangkap Indonesia, Mary Jane Veloso.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah Indonesia telah mengetahui keputusan tersebut dan mengikuti perkembangan yang telah diberitakan secara luas oleh media massa. Pemerintah Indonesia mengambil sikap saat Mary Jane dipindahkan ke Filipina pada Desember 2024, tanggung jawab pembinaan dan keputusan lebih lanjut mengenai status hukumnya telah sepenuhnya berada pada Pemerintah Filipina. 

“Sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Filipina, tanggung jawab pembinaan napi Mary Jane sepenuhnya sudah kita alihkan kepada Presiden Marcos. Pemerintah RI menghormati apa pun keputusan yang diambil oleh Pemerintah Filipina,” ujar Yusril dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).


Yusril menjelaskan, posisi tersebut merupakan konsekuensi dari kesepakatan pemindahan narapidana yang dibuat kedua negara. Kesepakatan bersifat resiprokal, sehingga apabila terdapat narapidana WNI di Filipina yang dipindahkan ke Indonesia, tanggung jawab pembinaannya juga akan beralih kepada Pemerintah Indonesia. 

“Maka jika suatu ketika ada napi WNI di Filipina yang dipulangkan ke Indonesia, maka tanggung jawab pembinaan napi tersebut juga dialihkan kepada Pemerintah RI. Sekiranya napi WNI di Filipina tersebut dijatuhi hukuman seumur hidup, maka Presiden RI juga berhak, misalnya, memberikan grasi atau membebaskan napi tersebut,” kata Yusril.