Logo Bloomberg Technoz

KPK menuduh Yaqut menerima US$217 ribu; Gus Alex menerima US$5,15 juta dan Rp330 juta; Dirjen Haji dan Umroh Hilman Latief menerima US$5.000 dan SAR16.000; Agus Syafi menerima US$41.500 dan Rp3,25 miliar; serta Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Rizky Fisa Abadi menerima US$48.000. 

Selain itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Ditjen Haji dan Umroh Abdul Muhyi menerima US$127.500 dan Rp60 juta; Direktur Pengelolaan Biaya Operasional Haji Jaja Jaelani menerima US$5.000; dan Mohamad Ivan menerima US$23.000.

Selain itu, KPK juga mencatat ada 22 orang yang diduga mencatut dana fee kuota haji yang seharusnya disetor ke pejabat di Kementerian Agama. Hal ini terjadi karena sejumlah nama ini lebih dulu menaikkan biaya fee dan mengambil selisihnya dari yang ditetapkan Gus Alex.

Berdasarkan dakwaan, mayoritas nama adalah pejabat di sejumlah PIKH yang mengantongi US$3.000 hingga US$602,600. Selain ada juga kerabat dari pejabat Kemnag hingga anggota DPR. Totalnya, sebanyak 22 nama ini mengantongi US$1,9 juta dan Rp353 juta.

(dov/frg)

No more pages