Logo Bloomberg Technoz

Mitra pengemudi maupun penumpang dapat memberikan masukan terkait perubahan titik penjemputan yang kemudian disesuaikan melalui aplikasi.

"Kalau untuk titik penjemputan itu sih kita selalu melakukan update sebenarnya, ada pemutakhiran. Jadi baik driver maupun penumpang itu sebenarnya bisa kasih masukan kalau misalnya ada perubahan di lapangan, itu akan kita sesuaikan di aplikasi," kata Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy.

Grab juga mengatakan pembahasan mengenai titik penjemputan terus dilakukan bersama pihak terkait.

"Kita memang selalu banyak ngobrol, terus juga ada kasih masukan-masukan, kita pasti akan bicarakan," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyatakan tengah menyiapkan aturan teknis yang mengatur titik jemput (pickup point), area tunggu, hingga lokasi pengendapan layanan ojol.

Pengaturan tersebut menjadi bagian dari integrasi antarmoda dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas).

Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub Mohamad Risal Wasal mengatakan pengaturan tersebut ditujukan untuk memastikan layanan angkutan pada setiap simpul transportasi terintegrasi dan tidak mengganggu ruang publik maupun moda transportasi lainnya. 

Risal mengatakan titik jemput, lokasi pengendapan, dan area tunggu akan ditentukan pada simpul-simpul transportasi.

Menurut dia, lokasi pengendapan kendaraan bahkan dapat berada di tempat asal pengemudi, sementara penyedia layanan dapat menyiapkan area tunggu sebelum pengemudi menuju titik penjemputan yang telah ditentukan.

Dia memastikan pengaturan mengenai titik jemput dan area tunggu tersebut akan dituangkan lebih lanjut dalam aturan teknis sebagai regulasi turunan dari RUU Sistranas.

(fik/naw)

No more pages