KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB
Dovana Hasiana
11 August 2026 13:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang atau jasa pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023 berupa penempatan iklan.
Empat tersangka yang dimaksud adalah Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024 Widi Hartoto; Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama Ikin Asikin Dulmanan; Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Suhendrik; Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma.
"Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, dikutip Selasa (11/08/2026).
Sementara, satu tersangka Direktur Utama PT Bank BJB 2019-Maret 2025 Yuddy Renaldi belum ditahan karena meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan. Hal ini terjadi karena kondisi sedang sakit.
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.































