Logo Bloomberg Technoz

Ganti Manajemen hingga Isu Dicaplok Negara

Hingga akhirnya Kemenperin mengabarkan PT GNI bakal mengalami pergantian manajemen pada 2025. Selain itu, GNI juga bakal mendapatkan pendanaan baru untuk menopang operasional perusahaan.

Kendati begitu, kabar tersebut tak mendapatkan kejelasan hingga 2025 berakhir. Bahkan, Anggota Dewan Penasihat Pertambangan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Djoko Widajatno sempat menyebut terdapat desas-desus smelter GNI berencana diakuisisi oleh Danantara.

Menanggapi itu, Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani menyatakan Danantara memang tengah mengkaji investasi ke proyek hilirisasi serupa.

Jika smelter itu masuk ke dalam kriteria investasi, tegasnya, Danantara bisa saja berinvestasi di PT GNI.

“Kan ada beberapa proyek yang on the pipeline yang kita lihat. Ya kita lihat aja kalau yang memang feasible dan memang baik, ya kita kaji semua kok," kata Rosan ketika ditemui di Kementerian ESDM, Selasa (22/7/2025).

Konstruksi proyek nikel PT Gunbuster Nickel Industry./dok. GNI

Hingga akhirnya, Zhejiang Materials Development Co., Ltd. atau Zheshang Zhongtuo dikabarkan mengakuisisi 75% dari 99,84% saham Jiangsu Delong di PT GNI.

Pengadilan Xiangshui, Jiangsu telah menyetujui rencana reorganisasi 30 perusahaan, termasuk Jiangsu Delong Nickel Industry.

Selain itu, Zheshang Zhongtuo disebut bakal bekerja sama dengan Jinhai Stainless Steel untuk berinvestasi di GNI.

Zhejiang Zhongtuo adalah perusahaan milik negara di bawah Pemerintah Provinsi Zhejiang, yang terdaftar di bursa saham Shenzhen.

PKPU Sementara dan Gugatan Hukum

Pada perkembangan lain, PT GNI mengonfirmasi sedang ditempatkan dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sesuai dengan putusan perkara nomor 140/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Manajemen GNI mengungkapkan, sebelum adanya putusan tersebut, perseroan telah melakukan upaya penyelesaian secara musyawarah dengan para pemohon melalui proses negosiasi.

Perseroan mengklaim kegiatan operasional smelter GNI bakal diusahakan berjalan normal, meskipun terdapat proses PKPU yang berlangsung.

“GNI menghormati dan akan melaksanakan seluruh ketentuan yang ditetapkan dalam putusan pengadilan tersebut. Proses PKPU merupakan mekanisme hukum Indonesia yang memberikan kesempatan kepada debitur dan para kreditur untuk mencapai penyelesaian kewajiban melalui proses restrukturisasi yang terukur, transparan, dan adil,” kata perwakilan manajemen GNI dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Permohonan tersebut diajukan oleh PT Pancaran Karya Shipping dan PT Pancaran Maritim Transportindo, serta telah diputus dengan status PKPU sementara selama maksimal 45 hari sejak putusan diucapkan pada 19 Juni 2026.

GNI juga sedang menjalani gugatan wanprestasi atau ingkar janji karena belum melunasi kewajiban pembayaran berdasarkan lima invoice dengan total nilai Rp2,2 miliar.

Gugatan tersebut diajukan oleh perusahaan penyewaan kapal PT Sys Petrolindo Utama, dalam perkara nomor 257/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.

Atas dasar itu, penggugat meminta majelis menghukum GNI membayar sisa utang sebesar Rp2,2 miliar, dengan bunga keterlambatan sebesar 6% per tahun yang dihitung secara prorata sejak gugatan didaftarkan hingga seluruh kewajiban dilunasi.

Selain itu, penggugat meminta pengadilan menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah, bangunan pabrik, dan mesin smelter milik GNI yang berlokasi di Bungintimbe, Petasia, Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Di sisi lain, produsen boiler asal China, Dongfang Boiler Co., Ltd., menggugat GNI dengan besaran ganti rugi Rp460,26 miliar.

GNI digugat bersama Jiangsu Delong Nickel Industry Co. Ltd. dan Yancheng Hongchuang Trade Co. Ltd. atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Gugatan tersebut terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 377/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst, tertanggal 4 Juni 2026.

Dalam petitumnya, Dongfang Boiler meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya serta menyatakan perusahaan tersebut sebagai pemilik sah komponen untuk dua unit boiler berkapasitas 300 megawatt (MW) dengan spesifikasi DG1040/16.7-II1, masing-masing bernomor produksi W117505 dan W117507.

Saat ini, perkara masih berstatus persidangan, sehingga majelis hakim belum menjatuhkan putusan.

PHK 1.900 Pekerja

Berdasarkan surat pemberitahuan PT GNI bernomor 4760/Eksternal/HRD/GNI-SITE/2026 yang tersebar di media sosial, manajemen GNI menyatakan salah satu alasan PHK dilakukan sebab perusahaan tengah mengalami kesulitan keuangan

“Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan yang matang dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi perusahaan yang mengharuskan kami melakukan rasionalisasi jumlah pekerja agar operasional perusahaan dapat terus berjalan,” tulis surat pengumuman yang diterbitkan 1 Agustus 2026 tersebut.

Manajemen GNI menyatakan perseroan harus melakukan penghematan biaya operasional agar mempertahankan kelangsungan usaha.

Dijelaskan bahwa beban biaya tenaga kerja menjadi salah satu komponen biaya operasional yang perlu disesuaikan dengan kondisi usaha dan kemampuan keuangan PT GNI.

“Perusahaan telah mempertimbangkan berbagai alternatif sebelum melakukan efisiensi, seperti pengurangan biaya operasional lainnya, meniadakan rekrutmen, pengurangan lembur, pengaturan kembali jam kerja, mutasi, atau langkah-langkah lain yang memungkinkan,” tulis GNI.

Perseroan menyatakan tidak dapat mempertahankan operasional bisnis dengan total 6.325 karyawan yang bekerja.

Dengan begitu, manajemen GNI memetakan kebutuhan karyawan berdasarkan kebutuhan operasional yakni satu smelter dan satu pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

(azr/ros)

No more pages