Logo Bloomberg Technoz

ADCP Digugat PKPU oleh Kontraktor Proyek Adhi City Sentul

Cahya Puteri Abdi Rabbi
07 August 2026 14:20

Adhi Commuter Properti (Dok Perusahaan)
Adhi Commuter Properti (Dok Perusahaan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) tengah menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Burda Contraco di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 237/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jak.Pst.

ADCP menjelaskan surat panggilan sidang dari Pengadilan Niaga diterima perseroan pada 6 Agustus 2026. PT Burda Contraco mengajukan PKPU dengan dalil ADCP masih memiliki kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan atas pekerjaan Jembatan Akses Tahap 2 di proyek Adhi City Sentul dan pekerjaan jasa pelaksana rumah proyek Adhi City Sentul.

Sebagai informasi, PT Burda Contraco merupakan perusahaan konstruksi nasional yang berdiri pada 2005. Perseroan bergerak di bidang pekerjaan sipil, infrastruktur, konstruksi baja, serta bangunan gedung, dengan portofolio proyek di sektor swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN). Pada perkara ini, Burda Contraco merupakan kontraktor yang mengerjakan sebagian pekerjaan di proyek Adhi City Sentul.


"Atas Permohonan PKPU tersebut, tidak terdapat dampak signifikan terhadap kinerja keuangan, kegiatan operasional Perseroan, Pemegang Obligasi, Sukuk maupun fasilitas kreditur lainnya. Sehingga Perseroan tetap dapat menjalankan kegiatan usaha sebagaimana biasanya," kata Direktur Keuangan ADCP, Achmad Wachid Abdullah dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (7/8/2026).

ADCP juga memastikan proses hukum tersebut tidak memengaruhi kewajiban perseroan kepada pemegang obligasi, sukuk, maupun kreditur lainnya. Perseroan menyatakan kegiatan usaha tetap berjalan normal sembari mengikuti proses persidangan PKPU yang sedang bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.