Pecah Sertifikat Apartemen ADCP Baru Bisa Dilakukan 8 Tahun Lagi
Redaksi
16 August 2026 16:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pembeli unit properti LRT City Bekasi Eastern Green masih perlu bersabar. Sebab, proses pecah sertifikat apartemen yang dikembangkan oleh PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) belum bisa dilakukan serah terima dalam waktu dekat.
Hal itu terungkap dalam permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada ADCP.
Dalam surat tersebut, BEI meminta penjelasan ADCP terkait serah terima proyek LRT City Bekasi Eastern Green yang sejatinya telah rampung sejak 2023, namun belum dilakukan serah terima kepada konsumen.
Direktur Keuangan ADCP Achmad Wachid Abdullah dalam surat balasan ke BEI mengatakan, serah terima unit apartemen telah dilakukan untuk sebagian konsumen yang saat ini juga sudah menjadi penghuni.
Namun, masih ada kendala pemecahan sertifikat, sehingga serah terima unit apartemen LRT City Bekasi Eastern Green belum bisa dilakukan untuk sebagian konsumen lainnya.































