Logo Bloomberg Technoz

Praperadilan Eks Jampidsus: Gugat Status Tersangka dan Penyitaan

Dovana Hasiana
07 August 2026 09:30

Jampidsus, Febrie Adriansyah memberikan keterangan pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Jampidsus, Febrie Adriansyah memberikan keterangan pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menggugat dua hal dalam permohonan praperadilannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan dan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. 

Pertama, Febrie mempertanyakan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan. Perkara ini terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam hal ini, Febrie menggugat Kepolisian Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya; Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo cq Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri; dan Kejaksaan Agung cq Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Hakim tunggal dalam perkara ini adalah Richard Edwin Basoeki. 

"Jadwal sidang, Selasa [18/08/2026] 09.00 WIB dengan agenda panggilan para pihak, Ruang Sidang 03," sebagaimana termaktub dalam SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Jumat (07/08/2026). 


Febrie tidak mengelaborasi mengenai penyitaan yang dimaksud. Namun, dalam perkara ini, Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung memang telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk uang senilai Rp476 miliar dan emas sebanyak 74 kilogram dari rumah di Sentul. Sebelum diumumkan sebagai tersangka, Febrie mengakui bahwa dirinya merupakan pemilik rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat yang digeledah oleh Kepolisian Republik Indonesia. Kendati demikian, dia tidak mengelaborasi dengan spesifik mengenai uang dan emas yang disita oleh polisi dari rumah tersebut, termasuk apakah itu dimiliki oleh dirinya. 

Kedua, Febrie mempertanyakan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Perkara ini terdaftar dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam gugatan yang kedua, Febrie menggugat Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin cq Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi. Adapun, Richard Edwin Basoeki turut menjadi hakim tunggal dalam gugatan kedua ini.