Logo Bloomberg Technoz

Daftar Susunan Hakim Perkara Praperadilan Febrie Adriansyah 

Dovana Hasiana
06 August 2026 13:10

Febrie Adriansyah Jampidsus Tidak Terkait Bisnis yang di Medsos, Uang di Sentul. (Diolah dari Berbagai Sumber)
Febrie Adriansyah Jampidsus Tidak Terkait Bisnis yang di Medsos, Uang di Sentul. (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mendaftarkan dua perkara baru untuk gugatan praperadilan eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam hal ini, Febrie mengajukan dua gugatan praperadilan, yakni kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung. 

Menyitir Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan pertama terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam hal ini, Febrie menggugat Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya; Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo cq Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri; dan Kejaksaan Agung cq Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. 

"Hakim tunggal: Richard Edwin Basoeki," sebagaimana termaktub dalam SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (05/08/2026).


Dalam gugatan yang kedua, Febrie menggugat Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin cq Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi. Adapun, Richard Edwin Basoeki turut menjadi hakim tunggal dalam gugatan kedua ini. 

Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie menilai ada sembilan kejanggalan dan potensi pelanggaran aturan saat Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung mengusut sejumlah perkara yang menjerat eks Jampidsus tersebut. Mereka kemudian menyatukan seluruh temuan tersebut menjadi dua gugatan praperadilan.