KPK Sita Uang SG$8.500 dari Kantor Kepala Imigrasi Jaksel
Dovana Hasiana
06 August 2026 13:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, pada Selasa (04/08/2026). Dua lokasi itu adalah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai SG$8.500 dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Uang itu disita dari ruangan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Selanjutnya, KPK akan mendalami keterkaitan uang tersebut dengan perkara dimaksud.
"Dari rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik [BBE] yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (05/08/2026).
Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis dan didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk mengonfirmasi relevansinya dengan peristiwa pidana. Hal ini juga termasuk untuk memperkuat pembuktian, mengurai konstruksi perkara secara utuh, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Sementara, 10 orang lainnya yang turut terjerat dalam operasi senyap saat ini berstatus sebagai saksi sehingga dipulangkan.






























