Vonis Ringan, KPK Ajukan Banding Perkara Gubernur Riau Cs
Dovana Hasiana
05 August 2026 13:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyusun dan menyampaikan memori banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Isinya, lembaga antirasuah tersebut meminta pengadilan memeriksa kembali putusan PN Pekanbaru yang menjatuhkan vonis ringan terhadap tiga terpidana kasus korupsi dan gratifikasi di proyek Dinas PUPR Provinsi Riau.
"Tim JPU KPK akan menyusun dan menyampaikan memori banding yang memuat argumentasi yuridis secara komprehensif sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi agar memeriksa kembali putusan pada tingkat pertama sesuai dengan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan," kata juru bicara KPK Budi Prasetya dikutip, Rabu (05/08/2026).
Tiga terpidana yang dimaksud adalah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid; Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muhammad Arif Setiawan; dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani Nursalam.
Di PN Pekanbaru, JPU KPK mengajukan tuntutan agar hakim menjatuhkan vonis kepada Abdul Wahid yaitu penjara selama delapan tahun enam bulan; denda Rp500 juta; dan uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
KPK menuntut Arif Setiawan untuk menjalani hukuman penjara selama lima tahun enam bulan; denda Rp200 juta; dan uang pengganti sebesar Rp1,13 miliar. Sedangkan Dani Nursalam dituntut menjalani hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta, dan uang pengganti sebesar Rp220 juta.


































