Kemarin, penyidik juga kembali melakukan penggeledahan terhadap salah satu petugas pajak di wilayah Tangerang. Penyidik mendapatkan barang bukti di antaranya uang tunai senilai US$40.000 USD atau sekitar lebih dari Rp700 juta. Dengan kata lain, uang-uang yang disita oleh penyidik semuanya dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat.
"Ini semuanya nanti akan didalami oleh penyidik dalam pengembangan penyidikan perkara ini," ujarnya.
Korupsi di KPP Banjarmasin
Dalam perkara yang bermula melalui operasi tangkap tangan ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga tersangka tersebut di antaranya Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono; anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega; dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.
Adapun konstruksi perkaranya dimulai pada 2024 ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Pengajuan dimohonkan kepada KPP Madya Banjarmasin.
Atas permohonan restitusi tersebut, tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin melakukan pemeriksaan, salah satunya beranggotakan Dian. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar.
Selanjutnya, pada November 2025, Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin melakukan pertemuan dengan pihak PT Buana Karya Bhakti yaitu Venasius selaku Manajer Keuangan dan Imam Satoto Yudiono selaku Direktur Utama.
Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan pada Venasius bahwa permohonan restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti dapat dikabulkan dengan menyisihkan adanya uang apresiasi.
PT Buana Karya Bhakti melalui Venasius menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar kepada Mulyono sebagai uang apresiasi, dengan adanya uang pembagian untuk Venasius.
Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar.
(dov/frg)



























