Logo Bloomberg Technoz

Misalnya, apabila lokasi pickup point terlalu jauh dari penumpang, kapasitas area tunggu tidak memadai, atau terjadi perbedaan kepentingan antara pengelola kawasan, pengemudi, dan perusahaan aplikator.

"Karena itu, Garda berpandangan bahwa regulasi ini harus mengedepankan solusi, bukan sekadar pembatasan. Tujuan utamanya harus meningkatkan ketertiban tanpa menghilangkan fleksibilitas layanan yang selama ini menjadi keunggulan transportasi online," tegasnya. 

Di sisi lain, dampak pengaturan pickup point terhadap pengemudi, menurut dia akan bergantung pada implementasinya. 

Apabila titik jemput ditempatkan di lokasi strategis, mudah diakses, memiliki kapasitas memadai, serta terintegrasi dengan sistem aplikasi, kebijakan tersebut dinilai dapat meningkatkan keteraturan, mengurangi kemacetan di simpul transportasi, serta mempercepat proses penjemputan.

Sebaliknya, jika lokasi pickup point terlalu jauh dari penumpang atau akses menuju titik jemput tidak efisien, pengemudi berpotensi kehilangan waktu produktif. Hal itu akan meningkatkan waktu tunggu, menambah jarak tempuh tanpa penumpang, menaikkan biaya operasional, mengurangi jumlah perjalanan harian, dan pada akhirnya menekan pendapatan pengemudi.

Sejalan dengan hal tersebut, Igun berpandangan agar pengaturan pickup point lebih tepat diterapkan di kawasan dengan konsentrasi penumpang tinggi seperti bandara, stasiun kereta api, terminal, pelabuhan, dan pusat perbelanjaan.

"Sebaliknya, aturan tersebut tidak tepat diterapkan di kawasan permukiman atau lingkungan perumahan, karena akan menghilangkan karakter utama layanan ojek online yang mengutamakan kemudahan penjemputan langsung dari lokasi pelanggan," terangnya. 

Dalam penyusunan aturan, Garda mengusulkan; mengusulkan pemerintah melakukan uji coba dan evaluasi sebelum diberlakukan secara nasional, melibatkan organisasi pengemudi dalam penyusunan aturan teknis, memastikan titik jemput tidak menambah biaya maupun waktu operasional pengemudi, mengintegrasikan pengaturan dengan sistem aplikasi perusahaan aplikator.

Serta menjamin kebijakan tersebut tidak menjadi dasar pembatasan order maupun munculnya pungutan baru yang merugikan pengemudi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kemenhub tengah menyiapkan aturan teknis yang mengatur pickup point, area tunggu, hingga lokasi pengendapan layanan ojol. 

Aturan tersebut menjadi bagian dari integrasi antarmoda dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas).

Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub, Mohamad Risal Wasal mengungkapkan sejatinya pengaturan tersebut tidak untuk mengatur operasional ojek online secara khusus, melainkan memastikan layanan angkutan di setiap simpul transportasi terintegrasi dan tidak mengganggu ruang publik maupun moda transportasi lainnya.

"Yang kita bicarakan nanti adalah pada satu simpul-simpul tersebut, diperlukan kesiapan titik-titik pickup point. Di mana pickup point-nya, di mana pengendapannya, di mana tempat tunggu-nya. Beda ya," jelas Risal dalam acara Seminar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) di Jakarta, Selasa (4/8/2026). 

Menurutnya, lokasi pengendapan kendaraan bahkan dapat berada di tempat asal pengemudi, sementara penyedia layanan dapat menyiapkan area tunggu sebelum pengemudi menuju titik penjemputan yang telah ditentukan.

Risal juga memastikan pengaturan mengenai titik jemput dan area tunggu tersebut akan dituangkan lebih lanjut dalam aturan teknis sebagai regulasi turunan dari RUU Sistranas.

(lav)

No more pages