Logo Bloomberg Technoz

Polri Sita 86 Kg Sabu dan 5.171 Ekstasi di Riau-Palembang

Dovana Hasiana
05 August 2026 12:20

Tim Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika (Dok. Humas Polri)
Tim Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika (Dok. Humas Polri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap enam orang dalam jaringan pengedaran narkoba melalui jalur Riau-Palembang. Dalam proses penangkapan, penyidik menyita barang bukti 86,4 kilogram sabu dan 5.171 butir ekstasi. 

Direktur Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan, enam orang yang ditangkap memiliki inisial I, AR, SHW, TM, YNS, dan M. Sementara itu, polisi juga tengah mencari dua anggota jaringan tersebut yang telah ditetapkan sebagai buron yaitu berinisial P dan BA.

"Peran para tersangka berbeda-beda, mulai dari kurir, pemberi perintah pengambilan barang di pesisir sungai, pengangkut narkotika dari Rokan Hilir ke Palembang, penerima barang di Palembang, hingga pihak yang turut membantu tindak pidana tersebut," ujar Eko dalam keterangannya, Rabu (05/08/2026).


Dia mengatakan, pada awalnya, Bareskrim Polri menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Pekaitan.

Dalam proses penyelidikan, petugas sempat melihat seorang pria yang mencurigakan berada di kawasan pesisir sungai. Namun, saat dilakukan penyisiran lanjutan, pria tersebut sudah tidak berada di lokasi.