Logo Bloomberg Technoz

Namun, majelis hakim justru hanya menjatuhkan vonis kepada Abdul Wahid, Arif Setiawan, dan Dani Nursalam berupa penjara selama dua tahun. Khusus Abdul Wahid, hakim mewajibkannya membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar subsider penjara selama satu tahun enam bulan.

"Pengajuan upaya hukum banding tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan JPU KPK sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, setelah dilakukan pencermatan dan kajian secara komprehensif terhadap pertimbangan hukum maupun amar putusan majelis hakim," ujar Budi.

"Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi."

(dov/frg)

No more pages