"Di dalam Perpres saat ini, yang diatur hanya ceiling price. Artinya, off-taker bisa menawar harga di tingkat 50%, 25%, atau berapa pun selama masih di bawah batas atas tersebut. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian investasi karena hasilnya sangat bergantung pada negosiasi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa skema negosiasi tanpa batas bawah berpotensi merugikan pengembang. Oleh karena itu, PGEO berharap pemerintah tidak hanya menetapkan ceiling price, tetapi juga menerapkan feed-in tariff.
Di sisi lain, industri panas bumi menghadapi tantangan biaya investasi (capital) dan risiko yang sangat besar di fase awal. Karakteristik eksploitasi geothermal dinilai mirip dengan metodologi industri hulu (upstream) minyak dan gas bumi (migas), tetapi belum mendapatkan dukungan insentif yang setara dengan energi fosil.
"Pada prinsipnya, energi fosil bisa menjadi ekonomis karena adanya bentuk 'insentif' dari pemerintah, misalnya batu bara melalui skema Domestic Market Obligation [DMO]," kata Edwil.
Edwil menegaskan bahwa berbeda dengan energi fosil, pengembang panas bumi harus menanggung seluruh risiko proyek secara mandiri.
“Ketimpangan ini tidak hanya menjadi hambatan bagi masuknya investasi asing [Foreign Direct Investment/FDI], tetapi juga memberatkan para Independent Power Producer [IPP] serta pemegang Wilayah Kerja Panas Bumi [WKP] di Indonesia,” ungkapnya.
Sebelumnya, untuk mendukung pengembangan PLTP, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan pihaknya sedang melakukan kajian untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 7/2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Adapun, Perpres No. 112/2022 mengatur ihwal tarif listrik panas bumi yang akan dibeli oleh PLN. Akan tetapi, Eniya belum menjelaskan lebih lanjut terkait rencana revisi harga tarif listrik PLTP tersebut.
“Pengembangannya ke depan seperti apa kita kan melakukan revisi PP 7, ya kan. Terus terkait dengan harga, revisi Perpres 112,” ungkap Eniya kepada awak media di Kompleks DPR RI, Selasa (14/7/2026) malam.
Adapun, Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) telah meminta pemerintah untuk mengerek tarif listrik panas bumi yang akan dibeli PLN, seiring dengan rencana Kementerian ESDM untuk merevisi PP No. 112/2022.
Sekretaris Jenderal API Riza Pasikki menuturkan usulan itu telah dikirim ke Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Eniya Listiani awal November 2025.
Riza berharap usulan itu bisa diadopsi pemerintah sebagai bagian upaya perbaikan tingkat pengembalian investasi (IRR) proyek panas bumi di Tanah Air.
“Kita usulkan perubahan dari harga patokan tertinggi menjadi feed-in-tariff,” kata Riza saat dikonfirmasi, Selasa (2/12/2025).
Lewat surat kepada Eniya yang dilihat Bloomberg Technoz, API meminta pemerintah untuk meninjau ulang skema harga pembelian listrik panas bumi yang menggunakan bentuk harga patokan tertinggi atau HPT.
Menurut API, skema HPT didasarkan pada asumsi pengembang dapat mengakses seluruh bentuk dukungan pemerintah seperti program government drilling, soft loan, dan pembiayaan eksplorasi lain seperti Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi (PISP) dan Geothermal Resource Risk Mitigation (GREM).
“Namun, dalam praktiknya, akses terhadap fasilitas-fasilitas tersebut masih sangat terbatas, ditambah dengan persyaratan yang dinilai terlalu ketat oleh pelaku usaha,” dikutip dari surat yang diteken Ketua Umum API Julfi Hadi tersebut.
Dalam Perpres No. 112/2022, harga pembelian listrik panas bumi dengan kapasitas 10 MW dipatok US$9,76 sen per kWh dikali faktor lokasi panas bumi untuk 10 tahun pertama.
Sementara itu, kapasitas >10 MW sampai dengan 50 MW dipatok US$9,41 sen/kWh dikali faktor lokasi, kapasitas >50 MW sampai dengan 100 MW seharga US$8,64 sen/kWh dikali faktor lokasi dan kapasitas lebih dari 100 MW senilai US$7,65 sen/kWh dikali faktor lokasi.
Adapun, faktor lokasi menjadi faktor pengali yang dipakai pemerintah dengan rentang 1 sampai dengan 1,5 berdasarkan letak pembangkit EBT itu dibangun.
Sementara itu, tarif panas bumi untuk tahun ke-11 sampai dengan tahun ke-30 berada di rentang US$8,3 sen/kWh sampai dengan US$6,50 sen/kWh.
(smr/ros)































