Logo Bloomberg Technoz

Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya peran aktif para tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar. Sedangkan, tersangka Asrul diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar US$406.000.

Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

Penerimaan sejumlah uang oleh Gus Alex dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief dari para tersangka diduga sebagai representasi dari Yaqut selaku Menteri Agama pada saat itu.

(dov/frg)

No more pages