Logo Bloomberg Technoz

"Setiap orang dilarang dengan sengaja melibatkan anak dalam penyalahgunaan maupun distribusi zat adiktif. Liquid vape termasuk di dalamnya. Ancamannya bukan teguran administratif," ujar Agustinus.

Ia menjelaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara selama 2 hingga 10 tahun, serta denda maksimal Rp200 juta.

Lebih lanjut, Agustinus menegaskan Komnas Perlindungan Anak akan mengawal proses penanganan laporan tersebut dengan menelusuri konten yang beredar dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Atas laporan ini, Komnas Perlindungan Anak akan menindaklanjuti secara resmi, menelusuri konten yang beredar, dan telah berkoordinasi dengan pihak berwenang," tutup Agustinus.

Laporan pengaduan dari kasus tersebut, telah diterima Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya. Sampai saat ini masih dalam tahap pendalaman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto pun membenarkan adanya pengaduan tersebut.

"Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial," kata Budi saat dikonfirmasi oleh wartawan, dikutip Senin (3/8).

Budi menambahkan bahwa laporan tersebut belum dinaikkan kepada polisi karena korban yang diduga anak belum diketahui secara pasti identitasnya.

"Laporan tersebut masih dalam tahap pengaduan karena pihak yang diduga menjadi korban merupakan anak dan identitasnya belum diketahui," ujar Budi.

Kronologi

Kasus viral YouTuber Bigmo saat siaran langsung menjadi awal mula perbincangan luas mengenai kontroversi promosi rokok elektrik. 

Peristiwa ini memicu kecaman karena melibatkan anak di bawah umur dalam mempromosikan produk cairan vape.

Kreator konten Bigmo mendatangi penjual liquid dan mengajak anak-anak kecil di sekitar lokasi untuk masuk ke dalam kamera guna mempromosikan produk vape.

Tindakan tersebut direkam, dibagikan ulang oleh kreator lain (seperti Bang Firu dan Sadam Permana), dan dikecam karena melanggar aturan batas usia serta regulasi iklan produk zat adiktif di media sosial.

(dec/spt)

No more pages