Komnas Anak Tindak Lanjuti Dugaan Promosi Vape Dekat Anak
Dinda Decembria
03 August 2026 16:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, memastikan pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan promosi liquid vape melalui siaran langsung yang disaksikan anak-anak. Laporan tersebut saat ini tengah ditelusuri bersama pihak berwenang.
Agustinus mengatakan, laporan yang diterima Komnas Perlindungan Anak berkaitan dengan tayangan live streaming akun bernama Bigmo yang diduga mempertontonkan sekaligus mempromosikan penggunaan salah satu merek liquid vape di hadapan anak-anak.
"Komnas Perlindungan Anak telah merespons laporan saudara @sadampermana.w terkait tayangan live streaming akun bernama Bigmo, yang mempertontonkan dan mempromosikan penggunaan salah satu merek liquid vape di hadapan anak-anak," kata Agustinus dalam keterangan resminya, Senin (3/8).
Menurut dia, tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 76J ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja melibatkan anak dalam penyalahgunaan maupun distribusi zat adiktif, termasuk liquid vape.





























