Logo Bloomberg Technoz

Meutya mengatakan kasus tersebut menjadi salah satu contoh masih lemahnya pengawasan platform digital terhadap konten negatif yang beredar di layanan mereka. Menurutnya, persoalan itu tidak hanya terjadi pada YouTube, tetapi juga platform digital besar lainnya.

“Ini hanya satu contoh di mana kita melihat para big tech, tidak hanya YouTube, tidak konsisten dan tidak tertib dalam rangka melakukan penyisiran terhadap konten-konten negatif yang ada di dunia maya, khususnya di ranah mereka sendiri,” kata Meutya.

Ia menilai pembiaran terhadap konten semacam itu berpotensi membahayakan masyarakat, terutama anak-anak yang menjadi kelompok paling rentan. "Ini membahayakan tidak hanya anak-anak, tetapi juga banyak pihak masyarakat Indonesia yang dirugikan jika mereka terus dibiarkan melakukan hal-hal ini dengan tidak tertib," kata Meutya.

Pekan lalu, Komdigi secara resmi layangkan surat teguran pertama ke Youtube usai ramainya konten live streaming atau siaran langsung yang menampilkan promosi vape yang melibatkan anak-anak. Meutya menegaskan praktik tersebut mempromosikan produk yang tidak diperuntukkan bagi anak-anak merupakan pelanggaran serius.

“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” ujarnya.

Meutya menjelaskan, surat teguran kepada YouTube merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(fik/wep)

No more pages