Pemerintah Gandeng Kejagung Siapkan Legal Opinion Ekspor LTJ
Sabrina Mulia Rhamadanty
03 August 2026 10:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kantor Staf Presiden (KSP) bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyiapkan pendapat hukum (legal opinion) untuk memberikan kepastian hukum terkait kebijakan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ).
"Secara paralel, pemerintah sedang menyiapkan pendapat hukum atau legal opinion dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum selama penyempurnaan regulasi berlangsung," ungkap Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Selain bekerja sama dengan Kejagung, Dudung menjelaskan bahwa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada saat yang sama juga akan menggelar rapat koordinasi untuk membahas rekomendasi batasan kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor.
Pembahasan tersebut mencakup definisi mineral ikutan, batas kadar setiap unsur, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan Naturally Occurring Radioactive Material (NORM), serta pedoman penerbitan laporan surveyor.
“Rapat koordinasi ini menghadirkan 47 undangan yang berasal dari 15 instansi, meliputi kementerian/lembaga terkait, akademisi, asosiasi, dan badan usaha,” ungkapnya.






























