Dudung juga menegaskan pentingnya kejelasan aturan serta data yang akurat dalam proses pengawasan dan penegakan hukum di sektor ini.
"Saya kembali menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi berlandaskan aturan yang jelas, data yang valid, hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan, serta koordinasi lintas instansi. Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan akibat perbedaan interpretasi," tegasnya.
Untuk jangka panjang, Dudung menilai pemerintah perlu memperkuat eksplorasi basis data sumber daya, riset, kapasitas tenaga ahli, pengelolaan dampak lingkungan, hingga investasi pada teknologi pemisahan dan pemurnian LTJ.
"Langkah ini dinilai krusial agar Indonesia mampu mengoptimalkan nilai tambah LTJ bagi pengembangaan rantai industri di dalam negeri,” kata dia.
Ia juga menambahkan bahwa KSP akan terus mengawal koordinasi antarkementerian dan lembaga demi menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan pengawasan ekspor LTJ.
Sebelumnya, Dudung mengungkap Kemenko Perekonomian dan lembaga terkait telah membangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor logam tanah jarang (LTJ) diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Bukan pada kandungan LTJ sebagai unsur ikutan.
"Ya jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ujar Dudung dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (3/8/2026).
Ketentuan ini diambil berdasarkan harmonisasi regulasi mengenai pengelolaan dan tata niaga mineral ikutan yang mengandung LTJ, yang disusun Kemenko Perekonomian dan lembaga terkait.
Dudung menyebut harmonisasi tersebut merupakan hasil rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis LTJ di KSP pada Senin, 27 Juli 2026, lalu.
"Kesepahaman ini menjadi pedoman transisi agar eksportir, surveyor, serta Bea dan Cukai memiliki pemahaman yang sama dalam melaksanakan proses ekspor," tegasnya.
Sebanyak 85 laporan surveyor (surveyor report) terkait mineral ikutan LTJ yang sempat tertunda pun kini telah resmi diterbitkan.
"Hasil komunikasi KSP pada Jumat (31/7/2026) dengan berbagai pihak terkait memberikan kepastian bahwa PT Sucofindo dapat menerbitkan 85 laporan surveyor yang sempat tertunda tersebut," ujar Dudung.
Adapun, mayoritas laporan surveyor yang tertunda berasal dari perusahaan eksportir komoditas, antara lain alumina, tembaga, katode, dan komoditas turunan dari nikel.
"Kami juga melaporkan produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami juga tetap dapat diekspor sepanjang kandungan tergolong Naturally Occurring Radioactive Material atau NORM, serta memenuhi persyaratan pengujian keselamatan dan pengawasan sesuai ketentuan," jelasnya.
Dudung juga menjelaskan bahwa lembaga resmi telah menyepakati batas toleransi kandungan mineral ikutan. Selama hasilnya memenuhi standar kesepakatan, proses ekspor tetap disetujui.
"Lembaga resmi yang mengecek telah menyepakati bahwa kandungan sebesar 0,00 sekian persen itu diperbolehkan. Pihak surveyor, dalam hal ini PT Sucofindo, baru saja menerbitkan Surat Penetapan [SP] agar kegiatan ekspor dapat berjalan," ungkapnya.
—Dengan asistensi laporan dari Azura Yumna Ramadani Purnama
(smr/ros)






























