Kemenko Ekonomi Bahas Batasan Kandungan LTJ dalam Logam Ekspor
Azura Yumna Ramadani Purnama
03 August 2026 10:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengungkap bahwa kementerian dan lembaga terkait akan mempercepat penyempurnaan aturan mengenai Logam Tanah Jarang (LTJ) dan unsur radioaktif.
Oleh karena itu, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian hari ini akan melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas rekomendasi batasan kandungan LTJ pada komoditas yang dapat diekspor.
"Pembahasan akan mencakup definisi mineral ikutan, batas kadar masing-masing unsur, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan NORM [Naturally Occurring Radioactive Material], serta pedoman penerbitan laporan surveyor," ungkap Dudung dalam konferensi pers Progres Penanganan Tata Kelola Ekspor Mineral Kritis Logam Tanah Jarang (LTJ) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Dia juga mengatakan bahwa pertemuan tersebut akan menghadirkan 15 instansi, yang terdiri dari kementerian dan lembaga terkait, akademisi, asosiasi, dan badan usaha.
"Total 47 undangan," beber Dudung.




























