Dalam jangka panjang, lanjut Dudung, pemerintah perlu memperkuat eksplorasi basis data sumber daya, riset, kapasitas tenaga ahli, pengelolaan dampak lingkungan, serta investasi pada teknologi pemisahan dan pemurnian.
"Indonesia harus mampu menangkap nilai tambah LTJ menjadi pembangunan-pembangunan rantai industri di dalam negeri. Dan Kantor Staf Presiden akan terus mengawal koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menjadi keseimbangan antara kepastian hukum dan pengawasan," tukasnya.
Bukan Perkara Mudah
Dalam kesempatan terpisah, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) bersama Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) sedang menyusun estimasi sumber daya dan cadangan rare earth element (REE) atau logam tanah jarang (LTJ) di Indonesia.
Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono mengungkapkan hal tersebut dilakukan usai Perhapi dan IAGI mendapatkan arahan dari Badan Industri Mineral (BIM); badan baru yang fokus mengembangkan penelitian ihwal LTJ di Indonesia.
“Saat ini pun Perhapi bersama dengan IAGI sudah dimintai bantuan oleh Badan Industri Mineral di dalam penyusunan standar estimasi perhitungan sumber daya dan cadangan dari potensi logam tanah jarang yang ada di Indonesia,” kata Sudirman ketika dihubungi, Kamis (30/7/2026).
Dalam kaitan itu, Sudirman menyatakan LTJ di Indonesia umumnya bukan merupakan mineral utama, melainkan mineral ikutan yang terkandung dalam komoditas tambang lain.
Sudirman mencontohkan mineral monasit dan xenotim banyak ditemukan sebagai mineral ikutan pada timah maupun dalam tailing pengolahan nikel dan bauksit.
Dia menegaskan identifikasi kandungan LTJ bukan perkara mudah, sebab penambang perlu lakukan pengujian dengan teknologi kompleks sejak tahap eksplorasi hingga pemurnian untuk memastikan kadar LTJ yang terkandung dalam bijih.
“Perusahaan tambang tentunya akan membutuhkan proses yang memerlukan teknologi uji multi-unsur yang rumit sejak tahap eksplorasi hingga pemurnian guna memastikan persentase kandungan mineral LTJ di dalam bijih mineral yang akan ditambangnya,” tegas Sudirman.
Sebelumnya, Dudung mengungkap Kemenko Perekonomian dan lembaga terkait telah membangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor logam tanah jarang (LTJ) diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Bukan pada kandungan LTJ sebagai unsur ikutan.
"Ya jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ujar Dudung dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (3/8/2026).
Sebanyak 85 laporan surveyor (surveyor report) terkait mineral ikutan LTJ yang sempat tertunda pun kini telah resmi diterbitkan.
"Hasil komunikasi KSP pada Jumat (31/7/2026) dengan berbagai pihak terkait memberikan kepastian bahwa PT Sucofindo dapat menerbitkan 85 laporan surveyor yang sempat tertunda tersebut," ujar Dudung.
Adapun, mayoritas laporan surveyor yang tertunda berasal dari perusahaan eksportir komoditas, antara lain alumina, tembaga, katode, dan komoditas turunan dari nikel.
"Kami juga melaporkan produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami juga tetap dapat diekspor sepanjang kandungan tergolong Naturally Occurring Radioactive Material atau NORM, serta memenuhi persyaratan pengujian keselamatan dan pengawasan sesuai ketentuan," jelasnya.
Dudung juga menjelaskan bahwa lembaga resmi telah menyepakati batas toleransi kandungan mineral ikutan. Selama hasilnya memenuhi standar kesepakatan, proses ekspor tetap disetujui.
"Lembaga resmi yang mengecek telah menyepakati bahwa kandungan sebesar 0,00 sekian persen itu diperbolehkan. Pihak surveyor, dalam hal ini PT Sucofindo, baru saja menerbitkan Surat Penetapan [SP] agar kegiatan ekspor dapat berjalan," ungkapnya.
(ros)




























