"Bagi dapur-dapur yang melanggar, termasuk yang kemarin kami umumkan, sekitar 800 SPPG yang kami suspend, itu bukan hanya dapurnya yang kami suspend, tetapi juga kepala SPPG akan kami berikan teguran dan peringatan," katanya.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi atau pelanggaran lain yang mengandung unsur pidana, BGN akan mencopot pihak yang terlibat dan mengusulkan pemberhentian dari Badan Gizi Nasional.
"Apabila memang ada indikasi tindak pidana korupsi, niat mencuri, menggelapkan, atau melakukan pelanggaran lainnya, maka kami akan langsung mencopot yang bersangkutan dan mengusulkan pemberhentian di Badan Gizi Nasional. Nanti kami akan umumkan beberapa hasil pemeriksaan kami, baik terhadap dapur, mitra, maupun kepala SPPG," ujar Sudaryono.
(dec/wep)




























