Resmi Mundur, Ini Inisiatif Kebijakan Perry Saat Jadi Gubernur BI
Redaksi
27 July 2026 14:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Perry Warjiyo menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) kedua yang mundur secara sukarela. Sebelumnya, Boediono mundur dari jabatannya sebagai pucuk pimpinan bank sentral pada 2009 karena mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Kini, Perry mengundurkan diri dari jabatan yang sama karena alasan pribadi pada hari ini, Senin (27/7/2026).
Perry mundur dari kursi Gubernur BI setelah menjalankan tugas selama 8 tahun, tepatnya sejak 24 Mei 2018. Mundurnya pria kelahiran Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang ditemani anggota Dewan Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya.
Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menerima surat pengunduran diri Perry dari jabatan Gubernur Bank Indonesia pada Ahad (26/07/2026). Presiden pun akan segera menerbitkan surat keputusan presiden (Keppres) untuk menerima pengunduran diri tersebut.
"Yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada UU BI, maka yang pertama presiden terima pengunduran diri dari bapak Perry Warjiyo," kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).
Perry memiliki sejumlah rekam jejak yang cukup panjang selama menjabat menjadi Gubernur BI, terutama dalam menjaga stabilitas moneter di masa krisis seperti COVID-19, Pemberlakuan tarif Trump dan gejolak global yang terjadi imbas meletusnya perang antara Amerika Serikat dengan Iran.
Perry juga melakukan beberapa insiatif selama menjabat sebagai Gubernur BI mulai dari mengenalkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan juga BI-Fast.





























