Logo Bloomberg Technoz

"Untuk menjalankan aktivitas universal banking, OJK mempertimbangkan kesiapan internal masing-masing bank, karena kondisi dan kapasitas bank di Indonesia masih beragam sehingga implementasi aktivitas universal banking tidak dapat dilakukan secara seragam," tegas Dian dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (27/7/2026).

Secara umum, untuk dapat menjalankan aktivitas konglomerasi keuangan, bank perlu memenuhi kesiapan tiga aspek sebagai berikut:

1. Aspek Sumber Daya Manusia
Bank perlu memastikan bahwa tenaga ahlinya tidak hanya menguasai perbankan konvensional, tetapi juga memiliki kompetensi di bidang investasi, asuransi, dan layanan keuangan lainnya yang akan dijalankan, serta tentunya kompetensi dalam bidang manajemen risiko dan kepatuhan seiring dengan bertambahnya kompleksitas layanan.

2. Teknologi dan Infrastruktur Digital 
Bank harus mampu menopang integrasi berbagai lini layanan dalam satu sistem yang andal dan aman. Ini mencakup kemampuan pengelolaan data nasabah secara terpadu, ketahanan sistem terhadap gangguan, serta perlindungan terhadap risiko siber yang semakin kompleks seiring perluasan layanan.   

3. Tata Kelola
bank perlu menunjukkan bahwa struktur pengawasan internalnya cukup kuat untuk mengelola institusi yang jauh lebih kompleks. Ini termasuk kejelasan pemisahan fungsi antar-lini bisnis, mekanisme pengendalian risiko yang terintegrasi, transparansi pelaporan kepada regulator, serta kapasitas manajemen risiko dan kepatuhan.

Menurut Dian, semakin luas layanan yang dijalankan dalam satu institusi, semakin penting memastikan bahwa risiko dari satu lini tidak merembet ke lini yang lain. 

Secara konseptual, ada beberapa mekanisme yang lazim digunakan di industri konglomerasi keuangan global. Untuk memitigasi risiko semacam ini, dan besar kemungkinan akan menjadi rujukan dalam penyusunan aturan pelaksanaan universal banking di Indonesia:

Pertama, pembatasan eksposur dan alokasi modal per lini layanan. Divisi perbankan komersial dan divisi untuk aktivitas pasar modal idealnya memiliki batas risiko tersendiri, dengan cadangan modal yang dialokasikan secara terpisah. Artinya, kalau divisi investasi mengalami kerugian, dampaknya tidak langsung menyentuh modal yang melindungi nasabah simpanan. Masing-masing lini punya "pagar" struktural sendiri.

Kedua, pembatasan arus informasi antar-unit atau Chinese wall. Ini adalah mekanisme klasik dalam regulasi konglomerasi keuangan: unit-unit bisnis yang berpotensi memiliki konflik kepentingan, misalnya divisi investment banking yang mengetahui informasi material non-publik dari klien korporasi, versus divisi wealth management atau brokerage yang melayani investor ritel, dipisahkan secara informasional.

Ketiga, simulasi skenario berkala atau stress test. Bank idealnya diminta secara rutin menguji ketahanan sistemnya, mensimulasikan kondisi terburuk, dan melihat sejauh mana tekanan di satu divisi bisa merambat ke divisi lain meski sudah ada pagar struktural dan Chinese wall. Ini berfungsi sebagai sistem peringatan dini, kerentanan diidentifikasi dan ditangani sebelum menjadi masalah nyata, bukan setelah krisis terjadi.

(lav)

No more pages