"Apabila melalui mekanisme tersebut saham dialihkan kepada publik dan setelah pengalihan memenuhi definisi free float sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa, maka saham tersebut dapat diperhitungkan sebagai free float," kata Saidu.
Lebih lanjut, pemenuhan free float pada emiten yang sahamnya masih berstatus sita bergantung pada proses pelepasan saham tersebut kepada investor. Selama pengalihan belum terjadi, porsi kepemilikan itu belum bisa dihitung sebagai free float.
Saidu menambahkan BEI tetap akan memantau pemenuhan ketentuan free float oleh seluruh emiten. Perusahaan tercatat yang belum memenuhi persyaratan masih memiliki sejumlah alternatif pemenuhan sesuai Peraturan Bursa sebelum BEI mengambil tindak lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sedikit menengok ke belakang, Kasus Jiwasraya dan Asabri bermula dari penempatan dana investasi pada sejumlah saham dan reksa dana yang kemudian mengalami penurunan nilai secara signifikan. Dalam proses persidangan, terungkap adanya praktik rekayasa transaksi saham, pengaturan harga (cornering), hingga transaksi yang tidak mencerminkan kondisi pasar sehingga menyebabkan kerugian negara.
Kasusnya kala itu ditangani oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini telah menjadi tersangka di dua perkara, yaitu dugaan korupsi penanganan perkara rasuah PT Asabri periode 2020-2026 dan dugaan tindak pidana pencucian uang.
(dhf)


























