Pada Kamis (17/7/2026), pemerintah mulai membeberkan konsep PFII beserta berbagai fasilitas yang akan diberikan kepada investor. Dalam rapat kerja lanjutan bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Purbaya mengatakan pemerintah tidak hanya menawarkan insentif perpajakan, tetapi juga berbagai kemudahan lain agar PFII mampu bersaing dengan pusat keuangan internasional.
"Selain insentif pajak, ada macam-macam. Kita ingin PFII memiliki daya saing internasional," ujar Purbaya.
Purbaya menjelaskan pemerintah ingin menciptakan ekosistem keuangan yang kompetitif sehingga aktivitas investasi yang selama ini dilakukan melalui berbagai pusat keuangan di luar negeri dapat beralih ke Indonesia.
Pembahasan RUU kemudian berlanjut hingga pada akhirnya Komisi XI DPR menyetujui pembawaan RUU PFII ke rapat paripurna. Dalam proses tersebut, salah satu isu yang paling banyak mendapat perhatian adalah berbagai insentif yang akan diterima pelaku usaha di kawasan PFII.
Insentif yang Ditawarkan PFII
Pada Selasa (22/7/2026), sehari setelah DPR menyetujui RUU PFII, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkapkan pemerintah menawarkan insentif perpajakan berupa tarif pajak hingga 0% selama 50 tahun.
"Dan tentunya insentif akan kita berikan banyak hal. Pajak 0%, pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/7).
Menurut Misbakhun, fasilitas tersebut diharapkan mampu menarik kembali dana milik investor Indonesia yang selama ini ditempatkan melalui special purpose vehicle (SPV) di berbagai yurisdiksi seperti British Virgin Islands (BVI), Cayman Islands, maupun Labuan.
"Harapan kita orang yang selama ini menyebarkan investasinya mungkin bikin SPV di BVI, mungkin di Cayman Islands, di Labuan, bisa menarik kembali untuk pulang dan berinvestasi daripada jauh-jauh perginya di sana," ujarnya.
Selain tarif Pajak Penghasilan (PPh), pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif fiskal lainnya berupa fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fasilitas kepabeanan.
Pemerintah juga menawarkan sejumlah insentif non fiskal, antara lain golden visa, kemudahan keimigrasian, kemudahan ketenagakerjaan, perizinan, hingga fasilitas residensi bagi pelaku usaha yang beroperasi di kawasan PFII. Selain itu, pemerintah akan memberikan fleksibilitas penggunaan bahasa Inggris dalam aktivitas bisnis, penggunaan valuta asing, serta penerapan prinsip hukum komersial internasional untuk meningkatkan kepastian hukum dan daya saing kawasan tersebut.
Dalam perkembangan berikutnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan fasilitas perpajakan tersebut tidak akan diberikan kepada seluruh pihak. Pemerintah akan mengatur lebih lanjut kriteria penerima insentif melalui aturan pelaksana agar pemberian fasilitas tetap tepat sasaran.
Sementara itu, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Herman Saheruddin mengatakan investor domestik juga berpeluang memanfaatkan berbagai fasilitas di PFII sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Setelah melalui rangkaian pembahasan tersebut, DPR akhirnya mengesahkan RUU PFII menjadi undang-undang. Pemerintah berharap keberadaan PFII dapat menjadi pusat jasa keuangan internasional yang mampu menarik investasi global, memperluas sumber pembiayaan pembangunan, serta meningkatkan daya saing Indonesia di sektor keuangan.
Lokasi PFII
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) nantinya akan berada di Jakarta dan Bali. Kedua wilayah tersebut merupakan bangunan milik Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yakni Gedung Danareksa.
“Memang disiapkan satu lokasi [selain Bali] di Jakarta yang gedungnya sudah ada. Ada beberapa tempat di Bali,” kata Airlangga ditemui di kantornya, Kamis (23/7/2026).
Akan tetapi, Airlangga enggan memerinci detail lokasi PFII di dua wilayah tersebut. Dia menuturkan pertimbangan memilih dua lokasi itu lantaran PFII ingin cepat direalisasikan segera.
“Nanti akan diumumkan kalau semuanya sudah siap. Pertimbangannya mana yang low hanging fruit. Yang paling cepat bisa kita dirikan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengungkapkan pemerintah akan memulai operasional PFII di Jakarta sebagai lokasi transisi sebelum pusat keuangan internasional tersebut dikembangkan secara penuh di Bali.
"Kebetulan gedung kalau Jakarta kita akan menggunakan salah satu gedung kita, kebetulan itu gedung Danareksa itu adalah gedung baru juga, dan itu rencananya kita akan pergunakan pada saat kita men-setup financial apa financial center di Jakarta terlebih dulu," kata Rosan di Istana Keprisedenan, Kamis (23/7/2026).
Langkah tersebut diambil karena pembangunan PFII di Bali membutuhkan waktu persiapan sekitar dua hingga tiga tahun.
Menurutnya, pemerintah tidak ingin menunggu seluruh proses pembangunan di Bali selesai untuk mulai menjalankan konsep pusat keuangan internasional. Oleh karena itu, Jakarta akan menjadi lokasi operasional sementara selama masa transisi.
(cpa/ell)





























