Dalam keterangan tertulis tersebut PT Ekuator Swarna Sekuritas terbukti melakukan pelanggaran karena tidak melaksanakan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut
Selain itu, perusahaan ini juga melakukan pelanggaran karena tidak memenuhi nilai minimal MKBD sebagai Penjamin Emisi Efek yang sejak Oktober 2023.
Selanjutnya OJK juga menemukan pelanggaran lantaran PT Ekuator Swarna Sekuritas juga tidak memiliki struktur organisasi menjalankan fungsi yang yang dipersyaratkan dan tidak memiliki pegawai yang memiliki izin WPEE untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
Dalam keteranga tertulis tersebut disebutkan pula bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki prosedur dan standar operasi yang diperbaharui dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
Dan terakhir, perusahaan dinilai melanggar aturan lantaran tidak menyampaikan Laporan Rencana Bisnis tahun 2025, Laporan Realisasi Rencana Bisnis 2024, dan Laporan Penerapan Tata Kelola tahunan 2023 dan 2024.
(ell)
































