Logo Bloomberg Technoz

Perkara ini bersumber dari Sprindik baru Kejagung Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Penyidik fokus memproses temuan aset berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai valuta asing senilai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie di Sentul, Jawa Barat. 

Dalam perkara TPPU ini, Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.  

"Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK." ungkap Rudi Margono selaku Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Koordinator Tim 9 Kejagung, Jumat (24/7/2026). 

2. Penanganan Perkara PT ASABRI (Persero) Periode 2020–2024

Perkara ini melibatkan dugaan tindak pidana korupsi dan pemufakatan jahat dalam proses penanganan hukum kasus PT ASABRI saat Febrie masih menjabat di lingkungan Kejaksaan Agung. 

Penyidik menduga ada aliran dana penyalahgunaan wewenang terkait barang sitaan dan pengkondisian berkas perkara.  

"Berdasarkan dari surat perintah penyidikan [Sprindik] Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan ASABRI, statusnya tersangka." ungkap Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).  

3. Utang Piutang PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI) & PT CBS

Penyidikan ini menyasar dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi dalam proses penyelesaian kewajiban atau utang piutang antara PT Cipta Bangun Nusantara (CBS) dan anak usaha PT Krakatau Steel, yaitu PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), pada rentang tahun 2023–2025. 

Pada perkara ini, status hukum Febrie masih tercatat sebagai saksi di bawah Sprindik umum. 

Adapun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang, menyatakan bahwa penyidikan terkait perkara Krakatau Steel, PLN, serta dugaan TPPU di dalamnya masih berada dalam tahap Sprindik umum. Ia juga menegaskan bahwa Febrie sejauh ini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Kalau Krakatau sama PLN itu masih Sprindik umum. Termasuk TPPU yang sekarang Sprindik umum, gitu ya. Dalam perkara tersebut, Febrie masih saksi," kata Anang Jumat (24/7/2026).

4. Tata Kelola Batu Bara PLTU PT PLN (Persero)

Perkara keempat berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN (Persero) periode 2018–2026. 

Kasus ini diselidiki karena sempat mengganggu pasokan energi nasional dan memicu pemadaman listrik (blackout). Status Febrie dalam kasus ini juga masih sebagai saksi.  

Meski begitu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono mengatakan bahwa status Febrie dalam penanganan perkara di Kejaksaan masih sebatas saksi. Namun, hal itu tidak berlaku untuk penetapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Sementara dalam penanganan perkara di Kejaksaan, seluruh Sprindik yang diterbitkan masih menempatkan Febrie sebagai saksi. Iya, sementara ini. Kecuali yang ditetapkan oleh kepolisian." ungkap Rudi kepada awak media di Jakarta, Jumat (24/7/2026).  

Adapun, per Jumat malam (24/7/2026), Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah selama 20 hari pertama setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam oleh Tim 9. 

Penahanan tersebut tidak ditempatkan di rutan Kejaksaan, melainkan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gedung Merah Putih, Jakarta.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan bahwa pertimbangan utama menitipkan penahanan di Rutan KPK adalah demi faktor keamanan, efektivitas penyidikan, serta transparansi. Mengingat rekam jejak Febrie yang sebelumnya banyak menangani kasus korupsi berskala besar, penahanan di KPK dinilai lebih aman dan akuntabel. 

Di sisi lain, Febrie Adriansyah menyatakan siap mengikuti proses hukum meski menilai penetapan tersangka dan penahanannya terkesan terburu-buru serta menganggapnya sebagai bentuk kriminalisasi.

"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya," tuturnya.

Ia kemudian menegaskan bahwa kasusnya ini adalah kriminalisasi.

"Dan saya merasa memang ini kriminalisasi," tandas Febrie.

—Dengan asistensi laporan dari Dovana Hasiana

(smr/ros)

No more pages