Ia mengatakan Telkomsel saat ini telah menyediakan beragam opsi produk dan layanan, termasuk paket dengan mekanisme rollover kuota pada produk tertentu. Dengan demikian, pelanggan dapat memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya.
Selain itu, Telkomsel juga terus meningkatkan keterbukaan informasi kepada pelanggan melalui penyampaian informasi produk dan layanan yang lebih sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Perseroan juga menyediakan berbagai kanal digital yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan dan sisa kuota secara real-time.
Ke depan, Telkomsel menyatakan akan terus mengevaluasi dan mengembangkan layanan, memperkuat mekanisme penanganan pelanggan, serta menghadirkan inovasi yang memberikan nilai tambah dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen, kualitas layanan yang andal, dan keberlanjutan ekosistem telekomunikasi nasional.
Operator seluler Indosat IOH dan XLSmart hingga kini belum memberikan keterangan lebih jauh. Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir menilai substansi putusan MK dapat dipenuhi dengan menyediakan pilihan produk kuota rollover kepada pelanggan.
"Ya menyediakan pilihan produk kuota rollover. Yang sebenarnya sekarang juga sudah ada," ujar Marwan dan menambahkan bahwa putusan MK tidak menghapus keberadaan paket internet reguler. Produk rollover akan menjadi salah satu pilihan yang dapat dipilih masyarakat di samping paket reguler.
"Jadinya produk rollover menjadi salah satu pilihan. Masyarakat bisa memilih nantinya produk reguler dan produk rollover tersedia," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait masa aktif kuota internet. Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
MK menyatakan perlindungan tersebut tidak harus diwujudkan dalam satu model layanan yang seragam. Operator dapat menyediakan berbagai pilihan paket, seperti paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover (non-rollover), maupun inovasi layanan lain yang memungkinkan pelanggan memilih layanan sesuai kebutuhan.
Mahkamah juga menyebut perlindungan terhadap sisa kuota dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lainnya.
(fik/wep)






























