Menkeu Dorong Satgas Kopdes, Begini Reaksi Agrinas
Ibnu Affan
11 September 2026 14:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) mengatakan rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) merupakan kewenangan penuh pemerintah, dan tidak berkaitan oleh sistem pengawasan internal perusahaan.
Pernyataan tersebut diutarakan merespons rencana pembentukan Satgas yang dilakukan oleh tiga lembaga pemerintahan; Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi, dan Badan Pengatur (BP) BUMN, sebagai bagian dari pengawasan program tersebut.
"Kalau di PT [Perseroan Terbatas] itu tidak ada Satgas, namanya unit kerja," Direktur Utama Agrinas Joao Angelo De Sousa Mota saat berbincang dengan Bloomberg Technoz di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Joao mengatakan perusahaan sendiri telah mempunyai unit kerja lewat sistem digital tersendiri dalam mengawasi berbagai transaksi yang dilakukan oleh unit Kopdes yang telah beroperasi penuh lewat Root Mean Square (RMS), sebuah sistem yang mengakumulasi nilai transaksi setiap Kopdes.
Dia bahkan menunjukkan sistem transaksi tersebut sebagai salah satu mekanisme pemantauan pengelolaan Kopdes. Sistem tersebut dapat memantau berbagai aktivitas transaksi, termasuk masuk dan keluarnya barang.
































