Pada triwulan I 2026, porsi deposit melalui QRIS kembali meningkat menjadi 88,6%, sedangkan transfer rekening menyusut menjadi 11,4%.
Meski demikian, PPATK menegaskan QRIS dan berbagai instrumen pembayaran digital berbasis rupiah merupakan sarana transaksi yang sah dan memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian. Persoalan yang dihadapi adalah penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan judi online.
"Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan proses verifikasi, penerimaan, dan pemantauan merchant secara berkelanjutan oleh penyelenggara jasa pembayaran," tulis PPATK.
Selain memanfaatkan QRIS, PPATK juga menemukan modus pencucian uang yang semakin kompleks. Pelaku antara lain menggunakan rekening milik pihak lain atau proxy account, rekening dormant, identitas tidak autentik atau e-KTP aspal, hingga teknologi deepfake untuk melewati proses verifikasi.
Jaringan judi online juga memanfaatkan perusahaan cangkang, merchant UMKM maupun merchant digital fiktif, merchant aggregator, serta berbagai layanan keuangan berbasis teknologi seperti payment gateway, remitansi, money changer, hingga voucher digital untuk menyamarkan transaksi.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengingatkan penurunan nilai transaksi tidak boleh membuat pemerintah lengah. Menurut dia, peningkatan frekuensi transaksi dan pergeseran modus ke instrumen pembayaran digital menunjukkan jaringan pelaku terus beradaptasi.
Ivan menambahkan bahwa urusan penanganan aktivitas judol harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemutusan akses digital, aliran dana, rekening penampung, hingga penindakan terhadap pihak yang mengendalikan ekosistem judi online.
(fik/wep)































