Selama ini, Indonesia justru menjadi salah satu pasar terbesar bagi produk kecantikan asal Negeri Ginseng seiring meningkatnya tren K-Beauty.
Taruna Ikrar menyatakan, perlu pembahasan harmonisasi untuk meminimalisir hambatan dari sisi regulatori agar mendukung perdagangan bilateral antara Indonesia dan Korea.
“Berdasarkan data notifikasi kosmetik hingga Juni 2026, terdapat 13.904 produk kosmetik asal Korea yang telah dinotifikasi di Indonesia atau sekitar 4% dari total notifikasi kosmetik di Indonesia”, tuturnya.
Sejumlah merek kosmetik dan perawatan kulit Korea Selatan seperti Laneige, COSRX, Beauty of Joseon, SKIN1004, Innisfree, Round Lab, Torriden, Mediheal, hingga Etude telah memiliki basis konsumen yang kuat di Indonesia.
Popularitas produk-produk tersebut didorong oleh inovasi formula, penggunaan bahan aktif untuk perawatan kulit, serta pengaruh budaya populer Korea Selatan yang terus berkembang.
Selain kosmetik, kedua regulator juga membahas peluang kerja sama di bidang plasma darah. Director General of the Biopharmaceuticals and Herbal Medicines Bureau MFDS, Ahn Young-jin menjelaskan lembaganya menangani kebijakan dan pengawasan produk biofarmasi, pengelolaan mutu produk biologi, obat herbal, kosmetik, obat kuasi, hingga persetujuan produk biofarmasi. Ia berharap harmonisasi regulasi dengan Indonesia dapat semakin menjamin kualitas dan keamanan produk plasma darah.
Taruna mengatakan kolaborasi tersebut dapat memperkuat sistem pengawasan plasma darah melalui pertukaran pengalaman mengenai regulasi kualifikasi pendonor, standar pengumpulan plasma, pengujian plasma, hingga manajemen risiko patogen, termasuk skrining penyakit menular wajib dan nucleic acid test (NAT).
Ke depan, kerja sama BPOM dan MFDS juga berpotensi diperluas melalui pembahasan teknis mengenai penilaian keamanan virus, validasi teknologi pengurangan patogen, penyusunan dan evaluasi plasma master file (PMF), serta peningkatan kapasitas regulator melalui pertemuan para ahli, lokakarya teknis, dan dialog ilmiah bersama.
"Ke depan, kerja sama BPOM dan MFDS juga berpotensi diperluas melalui diskusi teknis mengenai penilaian keamanan virus, validasi teknologi pengurangan patogen, penyusunan dan evaluasi plasma master file (PMF), serta peningkatan kapasitas regulator melalui pertemuan para ahli, lokakarya teknis, dan dialog ilmiah bersama," katanya.
Kedua lembaga juga akan mengoordinasikan pelaksanaan berbagai kegiatan di bidang kosmetik sebagai bagian dari upaya memperkuat harmonisasi regulasi dan memperlancar ekspor produk kosmetik Indonesia ke Korea Selatan.
(dec/spt)































