"Tidak ada masalah saya kira, ya kita kan ada bangunan-bangunan yang merupakan cagar budaya, ini kan bukan di bangunan cagar budaya. Jadi tidak ada masalah," ujar Fadli.
"Yang ada masalah itu kalau dia sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, nah itu dibongkar, nah seperti yang terjadi di Gorontalo. Nah itu tidak boleh. Ya, itu ada aturannya."
Warganet di media sosial sempat menyoroti bangunan baru yang diduga berada di kawasan cagar budaya di Istana Kepresidenan Jakarta. Padahal, per 8 Februari 2024, bangunan baru itu belum ada dan masih ditempati oleh pepohonan. Per 26 Juli 2025, aktivitas pembangunan sudah dimulai. Pepohonan di lokasi tersebut mulai ditebang, tanah dirtakan, dan juga dampak aktivitas pembangunan beranda di bagian utara Istana Merdeka. Per 17 Maret 2026, bangunan itu sudah beratap.
Perlu diketahui, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengatur satuan ruang geografis dapat ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya apabila mengandung dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan.
"Ini berarti lokasi dan kawasan Istana Kepresidenan Jakarta sebenarnya merupakan kawasan cagar budaya," sebagaimana disampaikan oleh warganet dengan akun Instagram @johnmuhammad_
"Setidaknya ada tiga sampai empat pohon tua yang ditebang demi bangunan baru ini. Padahal, keberadaan pepohonan tersebut memiliki fungsi ekologis kawasan dan punya nilai sejarah karena usianya."
(dov/frg)































