DPR Tepis Isu RUU Perampasan Aset Bidik Masyarakat Umum
Dovana Hasiana
01 September 2026 13:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) buka suara mengenai kekhawatiran masyarakat mengenai Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset. Dalam hal ini, terdapat kekhawatiran bahwa masyarakat biasa juga bisa terkena perampasan aset.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan sejauh ini terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk dapat dikenakan perampasan aset. Tindak pidana itu adalah korupsi; narkoba dan psikotropika; terorisme; penyelundupan manusia; penyelundupan senjata; amunisi dan bahan berbahaya.
“[Selanjutnya] tindak pidana di bidang kehutanan; di bidang lingkungan hidup; di bidang perpajakan; di bidang perbankan, di bidang perasuransian; di bidang pertambangan; di bidang kelautan dan perikanan; dan perdagangan orang,” ujar Habiburokhman dalam siaran pers, dikutip Selasa (01/09/2026).
Dia mengatakan banyak pihak yang kemudian khawatir bahwa masyarakat biasa juga bisa terkena perampasan aset. Politikus Partai Gerindra itu juga menyoroti eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama yang menyampaikan kekhawatiran bahwa UU Perampasan Aset dijadikan alat untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat yang bermasalah dengan pajak.
Menurut Habiburokhman, konstitusi negara menerapkan asas persamaan di muka hukum. Dalam hal ini, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya. Selain itu, dia mengatakan ketentuan penerapan perampasan aset bukan hanya untuk tindak pidana korupsi memiliki kemiripan dengan yang berlaku di Inggris, Amerika Serikat dan beberapa negara lain.
































