Logo Bloomberg Technoz

“Itu menjadi cadangan penyangga energi nasional,” tegas dia.

Kilang minyak PCK Schwedt dioperasikan oleh PCK Raffinerie GmbH, anak perusahaan Rosneft Oil Co./Bloomberg-Krisztian Bocsi

Adapun, menurut data bea cukai yang dikumpulkan oleh Big Trade Data dan dilansir Bloomberg News, hampir 770.000 barel minyak telah dikirim ke pelabuhan Balikpapan pada 29 Juni, nilainya sekitar US$75 juta.

Pelabuhan muat yang terdaftar adalah Kozmino di Rusia, dan minyak tersebut diangkut dengan kapal tanker Sierra.

Kargo Rusia tersebut dibeli oleh badan pemerintah yang dikenal sebagai Lemigas, yang tanggung jawab utamanya ialah menguji bahan bakar.

Menanggapi kabar ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan Lemigas masih dalam proses negosiasi dalam mendatangkan minyak Rusia ke dalam negeri.

"Sedang proses negosiasi [dengan Rusia]. Iya Rusia, tetapi nanti kalau diumumkan Pak Menteri [ESDM Bahlil Lahadalia], nanti diumumkan," ujarnya ditemui awak media usai peluncuran mandatori biodiesel B50 di Karawang, Kamis (9/7/2026).

Impor minyak ini merupakan yang pertama sejak kesepakatan pasokan hingga 150 juta barel disepakati setelah Presiden Indonesia Prabowo Subianto berkunjung ke Moskwa.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut kontrak impor minyak mentah dari Rusia telah dilakukan oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB) Lemigas.

“Saya coba cek secara teknis ya, tetapi yang saya tahu adalah kontrak [impor] sudah dilakukan. Dilakukan oleh Lemigas, badan layanan umum [BLU] daripada Kementerian ESDM,” ungkap Bahlil dalam agenda Energy Forum CNBC Indonesia, Kamis (25/6/2026).

Adapun, wewenang impor minyak oleh Lemigas telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26/2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional yang diteken pada 30 April 2026.

Terkait itu, anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Muhammad Kholid Syeirazi menegaskan Lemigas memiliki peran ganda dalam skema impor komoditas migas dalam peraturan terbaru.

"Jawabannya dua-duanya. Jadi itu [BLU] mengimpor untuk cadangan penyangga energi [CPE] dan cadangan nasional, itu juga BLU," ujar Kholid saat dihubungi Bloomberg Technoz, Selasa (9/6/2026).

Kholid menambahkan impor komoditas migas melalui Lemigas khususnya untuk menjadi CPE akan menjadi pelengkap dari regulasi yang telah diterbitkan pemerintah sebelumnya.

"Kalau di perpres tentang CPE, itu kan belum dijelaskan siapa entitas yang diberikan tugas oleh pemerintah untuk melakukan impor. Hanya disebut Menteri saja, bahwa dia bisa menugaskan [menugaskan impor]. Akan tetapi, belum jelas," kata Kholid menambahkan.

Kondisi tersebut berubah setelah diterbitkannya aturan teknis yang lebih detail. Aturan baru ini secara definitif memberikan mandat langsung kepada pihak BLU.

"Kalau di Perpres [No. 26/2026] ini, jadi dijelaskan lebih definitif yang mengimpor adalah BLU, seperti yang Pak Wamen [Yuliot Tanjung] bilang kan Lemigas," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian ESDM pada 6 September 2024 telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi.

Adapun, CPE ditetapkan sebagai barang milik negara berbentuk persediaan komoditas energi, bukan cadangan operasional badan usaha (seperti stok harian milik Pertamina).

Cadangan ini hanya boleh dikeluarkan dan digunakan ketika terjadi krisis energi atau darurat energi atas keputusan DEN melalui sidang anggota atau sidang paripurna.

Adapun, terdapat tiga jenis komoditas yang wajib dicadangkan dan dikelola sebagai CPE, yaitu:

  1. BBM Jenis Bensin (Gasoline): Sejumlah 9,64 juta barel.
  2. Liquefied Petroleum Gas (LPG): Sejumlah 525,78 ribu metrik ton.
  3. Minyak Bumi (Crude Oil): Sejumlah 10,17 juta barel.

(azr/wdh)

No more pages