Logo Bloomberg Technoz

“Tapi itu kan bukan wewenang saya, mereka yang ngatur saya enggak ngerti. Kalau saya dihitung-hitung saja cukup,” tuturnya.

Lebih lanjut Purbaya menegaskan pemindahan SAL ke himbara tidak memerlukan konsultasi dari DPR. Pernyataan itu seolah juga membantah pernyataan Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Fredric yang menyatakan pemindahan SAL memerlukan konsultasi ke DPR.

“Saya cek enggak [perlu konsultasi]. Jadi nggak ada masalah itu. Jadi masih bisa saya lakukan itu ke himbara dan hanya cash management saja tanpa harus dapat izin DPR,” kata dia.

Dalam pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, penggunaan dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a selain dalam rangka pengelolaan kas dan untuk menutup pelebaran defisit, dan penambahan penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Sekadar catatan, Purbaya sebelumnya telah menerbitkan kebijakan baru yakni mewajibkan 58,03% atau sekitar Rp34,57 triliun dari pagu anggaran dana desa senilai Rp60,57 triliun untuk program KDMP.

Hal itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari 2026. Aturan itu mengubah ketentuan sebelumnya yakni PMK No. 145/2023, yang belum mengatur alokasi khusus untuk program koperasi di desa.

Dengan total pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun, sisa anggaran—di luar Kopdes Merah Putih—tersisa sebesar Rp26 triliun. Besaran tersebut dialokasikan sebagai pagu Dana Desa reguler.

Kredit 72 Bulan

Adapun skema pendanaan Kopdes telah dituangkan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil Atau Dana Desa Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih.

Dalam pasal 2 ayat (2), setiap unit KDMP dapat memperoleh fasilitas pembiayaan dari perbankan dengan plafon maksimal Rp3 miliar. Kredit diberikan dengan suku bunga tetap sebesar 6% per tahun dan jangka waktu pinjaman hingga 72 bulan.

Regulasi itu juga memberikan kelonggaran berupa masa tenggang (grace period) pembiayaan selama 6-12 bulan, lebih panjang dibandingkan ketentuan sebelumnya yang membatasi masa tenggang maksimal delapan bulan.

Selain itu, Pasal 2 ayat (4) mengatur bahwa pembayaran angsuran termasuk bunga dilakukan melalui Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) setiap bulan atau dibayar sekaligus per tahun berjalan menggunakan porsi dana desa.

Dengan Asistensi Dovana Hasiana

(mfd/ell)

No more pages