Logo Bloomberg Technoz

Toh, kata dia, Don Ritto juga sama sekali tak memiliki peran apa pun dalam tiga kasus korupsi yang dituduhkan penyidik Kortas Tipidkor Polri. Pertama, menurut dia, kliennya hanya memiliki peran pasif dalam kasus Tipikor dan TPPU di PT Asabri. Dia juga memastikan, Don Ritto sama sekali tak mengenal pengusaha Tan Kian yang kini mencuat dalam kasus Febrie Adriansyah.

Kedua, berkaitan dengan pengadaan batu bara di PLN. Sepanjang proses pemeriksaan, menurut Handika, kliennya sudah menyampaikan tidak memahami mengenai perkara tersebut. Don Ritto juga tidak pernah berinteraksi dengan pihak-pihak yang diperiksa polisi dalam dugaan kasus korupsi pasokan batu bara tersebut.

Ketiga, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI) oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai 2025.

"Itu juga sama, Pak Idon [Don Ritto] tidak ada hubungan apa-apa dengan urusan itu, mengerti aja tidak. Kalau semua perkara itu dihubungkan dengan uang yang ditemukan oleh penyidik dari Kortas dan Polda, apakah uang itu berhubungan dengan perkara itu? Kami jawab tidak ada hubungan," ujar Handika. 

Sebelumnya, Polisi menyita uang tunai sebesar SGD3.130.000; US$889.965; serta Rp259.159.000 dari Cafe de'Clan. Selain itu, polisi menyita barang bukti pada tempat penukaran uang (money changer) berupa uang tunai Rp4.462.365.000; US$84.356; 17.595 riyal Saudi; SGD83.394; 33.100 baht Thailand; 4.020 lira Turki; 1.223 yuan; 152.000 yen, 212 ringgit; 1.600 rupee; 640 dolar; 61.000 won Korea Selatan; £40; 10 dolar Brunei; 150 dolar Vietnam; dan 100 dolar Selandia Baru.

(dov/frg)

No more pages