"Tahap kedua diputuskan akan disekaliguskan di bulan Agustus, mungkin bisa sampai lewat September karena kondisi geografis. Jadi telah diputuskan one shoot di bulan Agustus. Nanti kalau sudah masuk ke DIPA Badan Pangan Nasional, tentu nanti Bapak Kepala Badan Pangan akan menugaskan Bulog," jelas Ketut.
Adapun proses yang sedang ditempuh saat ini adalah menunggu hasil reviu oleh Kementerian Keuangan terhadap pengajuan Anggaran Belanja Tambahan (ABT). Bapanas baru dapat menerbitkan penugasan kepada Perum Bulog setelah ABT tersedia. Ini juga merupakan rekomendasi perbaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Nah harapannya dengan adanya bantuan pangan, kemudian SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) beras, Gerakan Pangan Murah, ini pasti akan mengendalikan harga dan juga inflasi, terutama beras."
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan inflasi beras pada Juni 2026 yoy sebesar 3,98%. Angka ini mulai melandai 0,57% lebih rendah dibandingkan Mei 2026 yang mencapai 4,55%.
Sementara, secara bulanan (mtm), inflasi beras tercatat 0,45%, masih berada di bawah level 1% sehingga mencerminkan pergerakan harga yang relatif terkendali.
Secara historis, inflasi beras secara tahunan di Juni 2026 juga masih jauh lebih rendah dibandingkan kondisi Juni 2024 yang sempat mencapai 11,88%, serta hanya sedikit lebih tinggi dibandingkan Juni 2025 yang berada pada level 3,38%.
(prc/wep)

































