Anang mengklaim, Kejaksaan Agung akan menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan versi penyidik Jampidsus. Namun, kata dia, sprindik tersebut tetap mencantumkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka. Hal ini juga yang kemudian berpotensi menjadi alasan Korps Adhyaksa untuk melakukan penahanan terhadap Febrie.
"Nanti kita pelajari [soal penahanan terhadap Febrie]," ujar dia.
(dov/frg)
No more pages
































