Logo Bloomberg Technoz

Rencananya, kata Anang, Jampidsus akan menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan atau sprindik yang baru terhadap kasus ini. Meski demikian, dia memastikan sprindik tersebut tetap mencantumkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan seorang swasta Don Ritto sebagai tersangka.

"Berdasarkan dari penyidik Polri menyatakan [Febrie] sudah tersangka. Nah kita kan nanti kita dalami berdasarkan dari berita acara pemeriksaan dari alat bukti yang ada yang sudah dikumpulkan. Itu kita pelajari dulu semua," ujar dia.

"Yang penting kita pastikan ini harus sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Kita pelajari dulu ya."

Hingga saat ini, menurut dia, penyidik Jampidsus masih menunggu kelengkapan penyerahan semua dokumen, barang bukti, dan tersangka dari Kortas Tipidkor Polri. Dia memastikan seluruh proses hukum di kejaksaan akan berlangsung dengan transparan tanpa memberikan keistimewaan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Tiga Dugaan Skenario di Balik Penyerahan Perkara

Pakar Hukum Tata Negara Mohammad Mahfud atau Mahfud MD menilai ada tiga dugaan skenario yang bisa terjadi pasca penyerahaan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung. 

Pertama, dia curiga penyerahan perkara ini sengaja dilakukan untuk menciptakan celah hukum agar Febrie bisa bebas dengan mengajukan gugatan Praperadilan. Hal ini merujuk pada penetapan status Febrie sebagai tersangka padahal belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. 

"Mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu. Kemudian kasusnya dialihkan ke kejaksaan, bukan dilimpahkan," kata Mahfud.

Kedua, dia menilai, Kejaksaan Agung bisa memperlambat proses hukum atau menyembunyikan beberapa materi kasus agar perkara tersebut hanya terfokus pada Febrie dan Don Ritto. Hal ini berpotensi terjadi jika kasus Febrie tersebut sebenarnya melibatkan lebih banyak jaksa atau petinggi lainnya.

"Tiga, bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya dideponir. Kalau ini terjadi sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan?" kata Mahfud. 

(dov/frg)

No more pages