Mahfud MD minta Prabowo Serahkan Kasus TPPU Eks Jampidsus ke KPK
Dovana Hasiana
13 July 2026 17:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Mohammad Mahfud atau Mahfud MD mengkritik keputusan Kepolisian atau Polri menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung.
Menurut dia, tak ada satu pun dasar hukum yang mengatur soal mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan seperti yang dilakukan Polri dan Kejaksaan saat ini. Bahkan, kata dia, peristiwa serupa ini juga belum pernah terjadi pada kasus apa pun sebelumnya.
"Ini tidak dikenal, bahkan tidak dibenarkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata Mahfud MD dikutip dari akun Youtube pribadinya, Senin (13/07/2026).
"Tidak bisa dilakukan pengalihan atau penyerahan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian meskipun kedua institusi tersebut sama-sama penyidik."
Menurut dia, Hukum di Indonesia hanya memiliki satu ruang pengambilalihan sebuah penyidikan kasus pidana yang tertuang pada Pasal 10A UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengambilalihan tersebut, kata dia, juga sangat terbatas yaitu hanya bisa dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penyidikan Polri atau Kejaksaan.































