Logo Bloomberg Technoz

Sebagai respons, BPOM menggelar intensifikasi pengawasan serentak pada 11-22 Mei 2026 di seluruh Indonesia melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT). 

Dari hasil pemeriksaan terhadap 190 sarana produksi dan distribusi kosmetik secara offline, sebanyak 128 sarana atau 67,4% dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. 

BPOM menyita 2.256 item kosmetik ilegal dengan total sekitar 2,127 juta pieces dan nilai ekonomi mencapai Rp35,8 miliar. Sebanyak 86,8% merupakan kosmetik tanpa izin edar dan lebih dari 90% di antaranya merupakan produk impor.

Taruna menyebut nilai temuan tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai Rp31,7 miliar. Temuan terbesar berasal dari Tangerang dengan nilai Rp27,6 miliar, disusul Bogor Rp4,6 miliar dan Jakarta Rp2,3 miliar.

"Jangan berpikir pelakunya semakin jahat, tetapi kami semakin tajam dalam mendeteksi. Peningkatan temuan ini menunjukkan pengawasan kami semakin efektif. Karena itu perlu penguatan sinergi antara BPOM pusat, UPT BPOM, dan seluruh pemangku kepentingan," ujarnya.

Selain pengawasan secara langsung, BPOM juga melakukan patroli siber terhadap penjualan kosmetik di platform digital. 

Hasilnya, BPOM menemukan 9.617 tautan penjualan yang melanggar ketentuan dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp260,7 miliar. Sebanyak 94,02% tautan tersebut telah ditindaklanjuti dengan permintaan take down. Penelusuran menunjukkan tautan terbanyak berasal dari Jakarta, Medan, dan Tangerang.

Menurut BPOM, produk-produk tersebut diketahui mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat, mometason furoat, serta pewarna Merah K10 (CI 45170). Penggunaan bahan tersebut dapat menimbulkan iritasi, reaksi alergi, kulit kering, rasa terbakar, perubahan warna kulit, gangguan pada kornea dan kuku, hingga berisiko membahayakan ibu hamil.

Sebagai tindak lanjut, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa perintah penarikan dan pemusnahan produk, pencabutan izin edar, penghentian sementara kegiatan usaha, serta penutupan akses penjualan secara daring. 

Taruna menegaskan BPOM juga memperkuat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena lebih dari 90% kosmetik ilegal yang ditemukan merupakan produk impor.

 "Lebih dari 90% temuan kami merupakan produk impor yang tidak memenuhi ketentuan. Karena itu, pengawasan di pintu masuk menjadi sangat penting," tutupnya.

BPOM turut mengumumkan 14 produk kosmetik yang menjadi temuan dalam intensifikasi pengawasan, yakni: 

1. STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Night Cream – mengandung pewarna Merah K10 (CI 45170) dan merkuri

2. STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Night Cream – mengandung asam retinoat dan hidrokinon

3. AL-LATIF Henna Kutek Ravishing Red – mengandung pewarna Merah K10 (CI 45170)

4. STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Face Toner – mengandung asam retinoat dan hidrokinon

5. MARSHWILLOW Sugar Dust Eyeshadow Palette 803 – produk impor yang mengandung pewarna Merah K10 (CI 45170)

6. CLARIDERM Astringent AHA + Licorice – produk tanpa izin edar yang mengandung hidrokinon

7. GLOWING BEAUTY SKINCARE by GLOWING BEAUTY Glowing Night Treatment – produk tanpa izin edar

8. AF AYUFASKIN.ID Night Cream Booster With DNA Salmon – mengandung asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat, dan mometason furoat

9. FALLIN BEAUTY Bright & Glow Daily Sunscreen – mengandung merkuri

10. SR SARASKIN COSMETIC Ultimate Whitening Night Cream – mengandung asam retinoat, hidrokinon, dan klobetasol propionat

11. FALLIN BEAUTY Bright & Glow Night Repair Cream – mengandung merkuri

12. YANTIYNK BEAUTY Night Cream Whitening Acne – mengandung asam retinoat

13. MALLVIRA SKIN Luxury White Body Serum – mengandung merkuri

14. RNC WBEAUTY Bodylotion Whitening Booster 10x Niacinamide – mengandung merkuri

(dec/ros)

No more pages