"KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu," kata mantan Hakim dan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Menurut dia, penyerahan penyidikan kasus Febrie Adriansyah sekadar kompromi politik untuk meredakan polemik antara Polri dan Kejaksaan. Namun, kompromi tersebut justru akan merusak mekanisme hukum acara pidana dan sistem hukum di Indonesia.
Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan
Mahfud MD pun berharap Presiden Prabowo Subianto mengambil peran sebagai kepala negara dalam meluruskan sistem hukum di Indonesia. Dia mengatakan selama ini memang mengkritik intervensi presiden dalam penanganan kasus hukum.
Akan tetapi, kata dia, kritik tersebut hanya mengarah jika presiden mengintervensi proses hukum di lembaga yudikatif atau pengadilan. Hal ini merujuk pada sejumlah keputusan Prabowo membebaskan sejumlah terpidana melalui mekanisme amnesti, rehabilitasi, hingga abolisi. Namun, kata dia, proses hukum Febrie Adriansyah masih berada di level penyidikan.
Menurut dia, Prabowo sebagai presiden bisa menggunakan kewenangannya untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik. Salah satunya, presiden bisa memerintahkan penyerahan kasus TPPU eks Jampidsus dari kejaksaan ke KPK.
"Pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini. Kalau secara politis KPK tidak berani mengambil alih langsung, maka tidak salah jika Presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini," kata Mahfud MD.
"Prosesnya sekarang masih ada di lingkungan eksekutif sehingga Presiden bisa melakukan campur tangan untuk menyelamatkan sistem hukum kita yakni dengan membuatkan keran kepada KPK untuk mengambil alih kasus ini."
(dov/frg)





























